UDHRtelah sangat penting hingga saat ini sebagai standar. dan pemenuhan HAM warga negaranya. 9 Keberadaan Komnas HAM. mendukung kinerja LBH yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

- Hak Asasi Manusia HAM adalah hal wajib yang patut diberikan kepada setiap manusia di seluruh dunia. Di Indonesia, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk menegakkan HAM, mulai dari pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM, instrumen HAM, dan pengadilan HAM. Melansir catatan Badan Pusat Statistik, definisi HAM telah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikut ini artinya. “hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” Berdasarkan catatan Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam buku ajar PPKn 201722, terungkap bahwa semua negara yang ada di dunia menjunjung tinggi HAM. Namun, upaya penegakan dari setiap negara berbeda karena masing-masing punya ideologi, budaya, dan nilai khas tersendiri. Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila dan hukum dasar UUD 1945 tentu menjadikan keduanya sebagai patokan menangani penegakan HAM. Berikut ini tiga upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam menegakkan HAM. Pembentukan Komnas HAM Menurut situs resmi Komnas HAM, lembaga ini memiliki status yang setingkat dengan lembaga-lembaga negara lain di Indonesia. Fungsi lembaga yang dibentuk pada 7 Juni 1993 ini adalah melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait masalah HAM. Lembaga ini diisi dengan anggota berjumlah 35 orang yang semuanya dipilih oleh DPR dan disahkan presiden. Mereka semua mempunyai wewenang untuk melakukan perdamaian pada pihak yang berkonflik, menyelesaikan masalah dengan cara konsultasi dan negosiasi, merekomendasikan suatu kasus HAM kepada DPR untuk diteruskan penanganannya, serta menyarankan kepada pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan masalahnya di pengadilan. Bukan hanya itu, setiap individu dari negara Indonesia diizinkan untuk mengadukan masalah kepada lembaga jika terjadi kasus pelanggaran HAM. Infografik SC Upaya Menegakkan HAM di Indonesia. Pembentukan Instrumen HAM Instrumen HAM meliputi alat-alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM, di antaranya adalah lembaga Komnas HAM serta peraturan-peraturan tentang HAM. Peraturan ini ternyata diciptakan agar jaminan hukum dan arahan proses penegakan HAM bisa berjalan dengan baik. Berikut ini beberapa aturan yang dibuat untuk mengatur perihal HAM di Indonesia. Terdapat penambahan bab XA tentang HAM dalam UUD 1945. Dikeluarkannya Ketetapan MPR melalui TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 perihal HAM dalam Sidang Istimewa MPR 1998. Piagam HAM Indonesia ditetapkan pada 1998. Dibuatnya UU RI Nomor 39 Tahun 1999 yang dilanjutkan dengan keluarnya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 mengenai pengadilan HAM. Setelah itu, ditetapkan lagi menjadi sebuah aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan HAM. Perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak ditetapkan dalam beberapa Undang-Undang RI. Di antaranya Nomor 3 Tahun 1997 pengadilan anak, Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak, dan Nomor 11 Tahun 2012 sistem peradilan anak. Pemberlakuan instrument HAM internasional yang selaras dengan UUD 1945. Isu yang dibawa terkait hak politik perempuan, penghapusan diskriminasi perempuan, konvensi hak anak, dan beberapa hal lain yang terkait dengan kemanusiaan. Pembentukan Pengadilan HAM Seperti yang tertulis dalam UU RI No 26 Tahun 2000, terdapat Pengadilan HAM yang terbentuk untuk mengadili para pelanggar HAM. Lengkapnya, pengadilan yang satu ini khusus menangani kasus pelanggaran HAM, mulai dari masalah antar individu hingga masyarakat luas. Pengadilan ini diberikan tugas dan wewenang untuk memeriksa serta memutus kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia maupun di luar wilayah negara. Dengan adanya Pengadilan HAM, penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman terkait HAM pun diusahakan bisa juga Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia? - Pendidikan Kontributor Yuda PrinadaPenulis Yuda PrinadaEditor Dipna Videlia Putsanra Indonesia Beberapa peristiwa sangat penting yang perlu dicatat pula dalam masa ini antara lain bahwa: Panitia ini menurut rencana akan dilantik oleh Jepang pada 18 Agustus 1945 dan akan bersidang tgl. 19 Agustus 1945, dengan Ketua: Ir. Soekarno dan Wakil Ketua: Drs. M. Hatta dengan 21 orang anggota dan kemudian ditambah 6 lagi; namun tidak Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Seperti yang kita ketahui bahwa Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab negara kepada penduduknya. Banyak lembaga negara yang membela atau bisa dibilang sebagai penjaga dari Hak Asasi Manusia ini, tak pula ada sampai yang membela Hak Asasi Manusia. Salah satu lembaga resmi yang melindungi dan memperjuangkan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah Komnas HAM. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara yang memiliki fungsi untuk mengkaji, meneliti, memantau, dan mediasi Hak Asasi Manusia. Komnas HAM didirikan pada tahun 1993, sejak tahun 1999 Komnas HAM didasari UU No. 39 tahun 1999 yang menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah 1 Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 2 Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Jikalau dilihat dari tujuan Komnas HAM dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia mengenai mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, maka apa yang dilakukan oleh Komnas HAM pada saat bencana COVID-19 terjadi di Indonesia. Jika dilihat kinerja Komnas HAM dari bulan Maret hingga April 2020 maka bisa kita simak, hal apa saja yang sudah dikerjakan oleh Komnas HAM dalam menanggapi HAM di wabah COVID-19 ini. Pertama, Mengkaji Standar Penikmatan Hak Atas Kesehatan. Pada tanggal 19 Maret2020, menurut laman Komnas HAM , sub komisi Pemajuan HAM Bidang pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI menggelar acara workshop pada tanggal 12 hingga 13 Maret 2020 dengan tema yang dibahas "Standar Penikmatan Tertinggi Hak atas Kesehatan". Tema ini diangkat dikarenakan Hak atas kesehatan ini masih lemah di kehidupan masyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa hal ini merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah juga. Kebanyakan dari masyarakat kesehatan harus diperjuangkan sendiri, bukan dari saya, ini merupakan awal yang bagus dari Komnas HAM dalam bertindak di dalam COVID-19 ini dikarenakan permasalahan utama adalah dalam pelayanan kesehatan. Dengan mengkaji hal tersebut diharapkan pemerintah dapat memperbaiki sistem pelayanan kesehatan yang terjadi di Indonesia, walaupun tidak berharap banyak namun bisa dilihat dari pelayanan sendiri masih dibatasi kepada Finansial atau masalah keuangan. Sekiranya ingin memiliki pelayanan yang baik maka harus memiliki uang yang cukup. Ternyata permasalahan tidak sampai disitu, masyarakat bukan mengarah kepada finansial, melainkan lebih ke arah akses kesehatan, makanan, obat-obatan dan yang lainnya, yang masih belum seimbang sehingga masih banyak pemikiran bahwa hak atas kesehatan adalah tanggung jawab sendiri, padahal ini merupakan tanggung jawab pemerintah Melakukan Konferensi Pers Mengenai Percepatan Penanganan Covid-19. Seperti yang ada di laman Komnas HAM pada Sabtu, 21 Maret 2020. Komnas Ham telah berdiskusi Bersama dengan Bapak Letjen TNI Doni Monardo. Beberapa isi yang ada dalam konferensi pers adalah himbauan kepada rakyat Indonesia untuk mematuhi dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena ini semua berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Komnas HAM mengharapkan aturan yang tegas dari pemerintah agar warganya dapat mengikuti perintah dengan baik dan benar sehingga keselamatan akan dapat dicegah. Kemudian Komnas HAM juga ingin menjamin pemerintah agar para pekerja tidak mengalami ancaman PHK yang diakibatkan Covid-19 ini. Tak lupa Komnas HAM pun menginginkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk seluruh rakyat kita lihat walaupun ditengah pandemic Covid-19 Komnas HAM masih berusaha untuk memperjuangkan dan melindungi hak asasi manusia. Kita perlu apresiasi itu karena dengan adanya tuntutan Komnas HAM ini diharapkan pemerintah lebih cepat dan tanggap akan masalah yang sedang dialami oleh warga Indonesia ini. Tak lupa dengan adanya himbauan dari Komnas HAM diharapkan pemerintah dapat melindungi hak dari para pekerja yang bekerja dari rumah atau Work From Home sehingga tidak menimbulkan PHK yang serempak dan menyebabkan hak atas pekerja tidak Jum'at 3 April 2020, Komnas HAM mengunggah Rekomendasi mengenai Tata Kelola penanggulangan Covid-19 di lamannya. Rekomendasi ini berbentuk poster sehingga mudah di share oleh banyak merupakan langkah yang bagus dari Komnas HAM yang berusaha meminimalisir penyebaran serta dapat menanggulangi Covid-19 di Indonesia. 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya
PadahalKomnas HAM menengarai adanya pelanggaran HAM berat pada penangan demonstrasi mahasiswa Trisakti 12 Mei 1998. Salah satu indikasi sulitnya membongkar kasus ini adalah keterlibatan orang-orang penting (berkuasa) pada saat itu atau bahkan sampai saat ini sehingga ada banyak kepentingan yang menghalang-halangi penuntasa kasus ini.
Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang berada di Indonesia, di mana kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Fungsi Komnas HAM juga tidak jauh berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya seperti melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia. Fungsi Komnas HAM sendiri disebutkan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu Komnas HAM juga memiliki fungsi-fungsi lain yang sudah ditetapkan, berikut ini adalah beberapa fungsi penting dan tujuan dibentuknya Komnas HAM1. Fungsi Komnas HAM Berdasarkan Wewenangnya Komnas HAM memiliki fungsi mengkaji dan meneliti berbagai instrumen nasional hingga internasional yang menyangkut hak asasi manusia. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan saran mengenai aksesibilitas dan ratifikasi. Kemudian Komnas HAM juga akan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang kemudian akan merekomendasikan mengenai pembentukan, perubahan, hingga pencabutan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Setelah melakukan pengkajian dan penelitian Komnas HAM akan menerbitkan hasilnya. 2. Fungsi Komnas HAM di Bidang Mediasi Fungsi Komnas HAM berikutnya adalah melakukan penyelesaian perkara dengan cara konsultasi, mediasi, negosisasi, konsiliasi, hingga peneliaian para ahli. Komnas HAM juga akan memberikan saran kepada kedua belah pihak yang mengalami masalah, hingga melakukan upaya perdamaian. 3. Fungsi Komnas HAM dalam Bidang Penyuluhan Komnas HAM juga berperan aktif dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran terkait HAM. Lembaga pendidikan dan lembaga lainnya akan ikut membantu Komnas HAM dalam memberikan penyuluhan ini. Tujuan dibentuknya Komnas HAMKomnas HAM dibentuk di Indonesia pasti dengan alasan tertentu. Selain untuk terciptanya negara dengan sadar hak asasi manusia yang tinggi, Komnas HAM juga dibentuk dengan tujuan agar negara dapat menjadi tempat yang aman, tentram, kondusif, tertib, dan sejahtera. Adapun tujuan dibentuknya Komnas HAM di Indonesia tertera dalam Undang-undang Pasal 75 tentang HAM yang berisi dua tujuan utama yaitu, 1. Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta deklarasi universal HAM. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang hukum Komnas HAMDalam melaksanakan fungsi, tugas, hingga kewenangannya, Komnas HAM menggunakan instrume nasional dan instrumen internasional guna terwujudnya fungsi Komnas HAM secara maksimal. Berikut ini adalah instrumen-instrumen penting yang digunakan oleh Komnas HA 1. Instrumen nasional Instrumen nasional Komnas HAM ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM, Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan, dan Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait. 2. Instrumen internasional Selain intrumen nasional, Komnas HAM di Indonesia juga menggunakan instrumen internasional untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia. Instrumen internasional itu antara lain, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948, Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia. Kita sebagai manusia sosial harus selalu mentaati peraturan dan juga menghormati hak-hak orang lain. Jangan sampai kita membuat orang lain menjadi terganggu karena keegoisan kita yang ingin menang sendiri. Selain itu lembaga-lembaga, organisasi, atau elemen-elemen yang ada di masyarakat juga harus mengedepankan hak asasi manusia. Dengan begitu kehidupan di masyarakat akan berjalan dengan aman dan damai.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selainitu, secara fungsional keberadaan Komnas Perempuan sebagai lembaga pemantau juga memiliki aspek strategis, antara lain didasari oleh 3 alasan utama. Pertama, isu/subtansi yang diangkat dalam UUTPKS sangat berkaitan dengan tugas dan fungsi Komnas Perempuan sebagai organ independen yang selama ini dijalankan.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada hari ini diperingati berdirinya Komnas Ham di Indonesia tepatnya pada tanggal 7 juni 1993. Sehingga sudah berumur 30 tahun berdirinya komisi ini. Sudah banyak kasus yang diselesaikan dan berkaitan dengan pelanggaran HAM. Namun masih banyak yang dapat diselesaikan karena sangat berkaitan dengan kepentingan para pemegang kekuasaan di negeri Indonesia saja mulai kasus peristiwa tahun 1965 - 1966, peristiwa penembakan misterius tahun 1982 - 1985, peristiwa kerusuhan tahun 1998, peristiwa Wamena Papua tahun 2003, kasus perdagangan dan perbudakan manusia di rumah Bupati Langkat Sumatera Utara tahun 2002, sampai kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat oleh atasannya Irjen Ferdy Sambo. Dan terakhir adalah kasus penganiayaan David Ozora yang sedang disidangkan. Tentunya kasus kasus yang terjadi ini harus berpihak kepada rakyat bukan kepentingan pada pemegang kekuasaan di negeri ini. Apalagi Komnas Ham merupakan lembaga independen tidak boleh diintervensi oleh pemerintah demi kepentingannya. Bila hal ini dilanggar maka lebih baik Komnas Has dipertimbangkan pendiriannya karena sudah menyimpang dari tujuan dan fungsi pendiriannya. Ketua Komnas Ham harus bertindak tegak dan berpihak kepada pemerintah atau oknum yang mementingkan pribadi dan golongan saja dengan mengorbankan orang lain. Sadarilah dengan hati nurani bahwa HAm merupakan hal yang urgen dalam sebuah negara seperti Indonesia apalagi PBB sangat tegas terhadap hal ini. Marilah kita bersama menghancurkan oknum atau kelompok tertentu yang akan melakukan pelanggaran HAM demi kepentingan mereka. Semoga rakyat Indonesia merasa damai beradav di negeri ini. Lihat Kebijakan Selengkapnya
Lalupemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut. Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu.

belum ada pengakuan pembela HAM secara maksimal di ketentuan undang-undangJakarta ANTARA - Belum maksimalnya pemahaman akan pentingnya kehadiran pembela Hak Asasi Manusia HAM dan lingkungan hidup di masyarakat termasuk salah alasan mengapa masih muncul gugatan terhadap aktivis, kata Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah. "Memang masih belum ada pengakuan pembela HAM secara maksimal di ketentuan undang-undang, itu penting dan menjadi persoalan sangat serius. Kemudian belum ada pemahaman pemerintah dan publik akan peran serta dan kehadiran pembela HAM," kata Hairansyah dalam diskusi online soal perlindungan hukum pembela HAM dan lingkungan hidup di Jakarta, Senin. Menurut dia, yang diperlukan adalah penguatan hukum untuk pembela HAM dan aktivis lingkungan hidup untuk menghindarkan mereka menjadi target akibat aktivitas advokasi mereka. Baca juga Komnas HAM catat delapan penanganan COVID-19 berpotensi langgar HAM Baca juga Sejumlah aktivis minta Komnas HAM beri Veronica Koman perlindungan Selain itu, penguatan lembaga non-struktural seperti Komnas HAM, Ombudsman dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK untuk memastikan ada pengawasan yang nyata. Jaringan dan solidaritas juga diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis terjadi. Tapi salah satu yang paling penting adalah penguatan kesadaran masyarakat akan pentingnya advokasi HAM, ujar Hairansyah di diskusi yang diadakan lembaga non-pemerintah Auriga Nusantara itu. Pendapat yang sama juga diutarakan oleh Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, yang mengatakan belum adanya perlindungan yang cukup terkait aktivis HAM dan lingkungan hidup. Baca juga LPSK menawarkan perlindungan aktivis lingkungan NTB korban penyerangan Baca juga Aktivis Papua Barat ajukan perlindungan ke LPSK Dia memberikan contoh bagaimana pakar kehutanan Basuki Wasis dan pakar kebakaran hutan Bambang Hero Saharjo yang sempat digugat karena memberikan keterangan ahli dalam kasus lingkungan hidup. Kedua akademisi dari Institut Pertanian Bogor IPB itu menjadi saksi ahli dalam dua kasus yang berbeda. Hal itu patut menjadi sorotan, kata Asep, mengingat setiap ahli yang memberikan keterangan di persidangan seharusnya tidak dapat digugat secara perdata atau pidana. "Melihat kondisi sekarang menjadi sangat penting untuk merealisasikan ide sebelumnya terkait merevisi undang-undang HAM untuk memberikan tempat tersendiri bagi perlindungan pembela HAM," kata dia. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang HAM meski belum ada aturan secara spesifik terkait perlindungan bagi aktivis. Baca juga Aktivis Lampung tanda tangani petisi pemenuhan HAM Baca juga LPSK terima permohonan perlindungan saksi kasus LumajangPewarta Prisca Triferna ViolletaEditor Budhi Santoso COPYRIGHT © ANTARA 2020

. 268 187 183 482 440 14 404 177

keberadaan komnas ham indonesia sangat penting karena berbagai alasan